Tulisan ini saya ambil dari kampus tercinta saya UGM yang di tulis oleh Purwani Istiana dan Purwoko (2016) tanpa mengubah, mengurangi dan menambah kata serta makna dalam tulisan. Harapannya dari tulisan ini, setidaknya mengurangi tindakan kejahatan intelektual di ranah akademisi yang semakin marak. Selamat belajar dan perangi tindakan kejahatan plagiarisme.
A. Pendahuluan
Perguruan Tinggi memiliki tanggungjawab yang besar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait dengan pencegahan tindakan plagiarisme. Hal ini mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu produsen ilmu pengetahuan. Melalui tulisan ini diharapkan anggota civitas academica (mahasiswa, dosen dan staf kependidikan) mampu menghasilkan karya tulis yang berkualitas dan terhindar dari unsur plagiarisme.
Saat ini mulai muncul beberapa kasus plagiarisme yang menjadi keprihatinan kita semua. Hal ini tentu saja perlu menjadi perhatian kita. Oleh karena itu, perlu pemahaman bersama mahasiswa dan dosen terkait plagiarisme, untuk menghindarkan diri dari praktik‐praktik plagiat. Menghormati, mengakui dan memberikan penghargaan atas karya orang lain menjadi satu keharusan dalam memproduksi karya tulis.
Kita ketahui bersama bahwa ilmu pengetahuan dikembangkan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga tidak perlu ragu‐ragu bagi siapapun (masyarakat akademis) ketika menyusun karya ilmiah/karya tulis, menyebutkan sumber rujukan. Hal ini harus dipahami sebagai kejujuran intelektual yang tidak akan menurunkan bobot karya tulis kita. Sebutkanlah dengan jujur, sumber rujukan yang kita gunakan, atau melakukan kutipan, sehingga akan terlihat jelas, bagian mana dari karya kita yang merupakan ide atau gagasan orang lain, dan yang mana yang merupakan ide atau gagasan kita sendiri.
B. Definisi Plagiarisme
Tidaklah mudah untuk mengatakan apakah suatu karya “ya” atau “tidak” mengandung unsur plagiat. Sehingga menjadi penting bagi kita untuk memahami definisi plagiarisme dari berbagai sumber. Berikut ini definisi tindakan plagiat dari beberapa sumber yang dapat kita rujuk.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan:
“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:
“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah‐olah karangan (pendapat) sendiri”.
Menurut Oxford American Dictionary dalam Clabaugh (2001) plagiarisme adalah “to take and use another person’s ideas or writing or inventions as one’s own”.
Menurut Reitz dalam Online Dictionary for Library and Information Science (http://www.abc‐clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx) plagiarisme adalah: “Copying or closely imitating the work of another writer, composer etc. without permission and with the intention of passing the result of as original work”
Definisi di atas dapat kita cermati, sehingga kita paham apa yang dimaksud dengan plagiarisme. Dengan demikian, pemahaman ini sebagai pegangan bagi kita untuk tidak melakukan tindakan plagiat.
1. Ruang Lingkup Plagiarisme
Berdasarkan beberapa definisi plagiarisme di atas, berikut ini diuraikan ruang lingkup plagiarisme:
- Mengutip kata‐kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
- Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah‐olah sebagai karya sendiri.
2. Tipe Plagiarisme
Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme:
- Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata‐kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
- Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
- Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
- Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar‐benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.
C. Mengapa Plagiarisme Terjadi
Beberapa tindakan plagiat terjadi di sekitar kita. Tentu saja hal ini cukup menjadi perhatian kita semua, sehingga menjadi sangat penting bagi kita untuk mengantisipasi tindakan ini. Tindakan plagiat akan mencoreng dan memburamkan dunia akademis kita dan tidak berlebihan jika plagiarisme dikatakan sebagai kejahatan intelektual. Ada beberapa alasan pemicu atau faktor pendorong terjadinya tindakan plagiat yaitu:
- Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban tanggungjawab seseorang, sehingga terdorong untuk copy‐paste atas karya orang lain.
- Rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki.
- Kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
- Kurangnya perhatian dari guru, dosen dan pembimbing akademik terhadap persoalan plagiarisme.
Apapun alasan seseorang melakukan tindakan plagiat, bukanlah satu pembenaran atas tindakan tersebut.
Menghindari Tindakan Plagiarisme
Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 7):
- Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan bermeterai, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
- Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
- Sosialisasi terkait dengan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.
Selain bentuk pencegahan yang telah disebutkan di atas, sebagaimana ditulis dalam http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism, ada langkah yang harus diperhatikan untuk mencegah atau menghindarkan kita dari plagiarisme, yaitu melakukan pengutipan dan/atau melakukan paraphrase.
Pengutipan
- Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.
- Menuliskan daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Yang dimaksud adalah sesuai panduan yang ditetapkan masing‐masing institusi dalam penulisan daftar pustaka.
Paraphrase
Melakukan parafrasa dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrasa adalah mengungkapkan ide/gagasan orang lain dengan menggunakan kata‐kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.
D. Beberapa Contoh Paraphrase
Kalimat asli 1:
“There is now strong evidence that smoking cigarettes is linked to baldness in young women”
Hasil Paraphrase:
Smoking has been linked to baldness in young women (Smith, 2004)
Kalimat asli 2:
The low self‐monitoring person is generally more attentive to his/her internal attitudes and dispositions than to externally based information such as others’ reactions and expectations (Baxter, 1983, p. 29).
Hasil Paraphrase:
According to Baxter (1983), if a person has a low self‐monitor, then he/she tends to pay more attention to his/her attitudes, rather than to the ways others might expect him/ her to behave.
Universitas Gadjah Mada menyediakan software untuk mendeteksi plagiarisme guna memudahkan sivitas akademika untuk memastikan tidak adanya unsur plagiasi pada satu karya ilmiah. Software tersebut dinamakan AIMOS (Academic Integrity MOnitoring System). Berikut ini petunjuk penggunaan Software AIMOS.
E. Tips Menulis, Agar Terhindar Dari Plagiarisme
- Tentukan buku yang hendak anda baca
- Sediakan beberapa kertas kecil (seukuran saku) dan satukan dengan penjepit.
- Tulis judul buku, pengarang, penerbit, tahun terbit, tempat terbit, jumlah halaman pada kertas kecil paling depan
- Sembari membaca buku, salin ide utama yang anda dapatkan pada kertas‐kertas kecil tersebut.
- Setelah selesai membaca buku, anda fokus pada catatan anda
- Ketika menulis artikel, maka jika ingin menyitir dari buku yang telah anda baca, fokuslah pada kertas catatan.
- Kembangkan kalimat anda sendiri dari catatan yang anda buat.
- Tuliskan sumber kutipan.
- Untuk lebih meyakinkan bahwa tulisan kita jauh dari unsur plagiarisme, anda dapat menggunakan aplikasi/software untuk mengecek tingkat plagiarisme tulisan yang sudah kita hasilkan. Beberapa aplikasi pendukung antiplagiarisme berbayar maupun gratis, misalnya Turnitin, Wcopyfind, vyper, plagiarism‐detect, AiMOS, dan sebagainya. Selain itu untuk pengelolaan sitasi dan daftar pustaka anda bisa menggunakan aplikasi Zotero, Mendeley, Endnote dan lain‐lain
Bagian lain dari panduan ini, akan menjelaskan secara detail penggunaan Software AiMOS untuk mengecek tingkat plagiarisme suatu karya tulis.
F. Sanksi Plagiarisme
Undang‐Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 25 ayat 2 dan pasal 70 mengatur sanksi bagi masyarakat yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi di lingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
(Pasal 25) ayat 2:
Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(Pasal 70):
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
- Pembatalan nilai
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
Daftar Pustaka
Avoiding Plagiarism. http://writing.mit.edu/wcc/avoidingplagiarism
Claubaugh, G.K. & Rozycki, E.G. (2001). The Plagiarism Book: A Student’s Manual.
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. (2008). Kamus
Besar Bahasa Indonesia.Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
Reitz,
Joan M. Online Dictionary for Library
and Information Science. Dalam
http://www.abc‐clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx
Soelistyo, H. (2011). Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta: Penerbit
Kanisius.
Supriyadi,
D. (2013). Integritas Akademik. Dalam
http://mmr.ugm.ac.id/ index.php/akademik/integritas‐akademik
Undang‐Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang‐Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Wibirama, Sunu. (2016). How to Avoid Plagiarism: learn to paraphrase your work. Dalam
http://lib.ft.ugm.ac.id/web/download/paraphrase‐dr‐sunu‐wibirama/.
Zulkarnaen. (2012). Menghindari Perangkap Plagiarisme dalam Menghasilkan Karya Tulis
Ilmiah. Makalah. Disampaikan pada Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah, Lembaga
Penelitian, Universitas Jambi, 16 Januari 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar