• Perlakuan Akuntansi Sewa Guna Usaha (Leasing) Aktiva Tetap

    Oleh: Toni Nurhadianto
    Aktiva tetap merupakan salah satu kekayaan perusahaan yang memiliki nilai sangat penting dalam berjalannya sebuah perusahaan.  Selain digunakan sebagai modal kerja, aktiva tetap biasanya juga digunakan sebagai alat investasi jangka panjang bagi perusahaan. Aktiva tetap tersebut dapat berupa tanah, mesin, bangunan, perlengkapan, dan lain sebaginya. Dalam rangka memenuhi pengembangan dan perluasan perusahaan, pihak manajemen perusahaan akan berusaha optimal untuk menyediakan aktiva yang mampu mendukung operasional perusahaan. Selain itu, dalam pengembangannya pula, perusahaan akan menggantikan aset lama dengan aset yang baru. Dalam penggantian aset tersebut dikarenakan aset telah habis umur ekonomis atau dikarenakan hal lain seperti rusak sehingga manfaatnya tidak dapat digunkan dalam kegiatan operasional perusahaan. 

    Dalam mengoperasikan perusahaan, pihak manajemen perusahaan memerlukan aktiva tetap sebagai kelancaran usaha. Di dalam memperoleh aktiva tetap, perusahaan memiliki beberapa cara. Salah satu cara yang paling mudah diambil oleh perusahaan adalah dengan melakukan pembelian. Namun, memperoleh aktiva tetap dengan cara pembelian dapat menimbulkan berbagai keuntungan dan kerugian bagi perusahaan dan memerlukan berbagai pertimbangan. Dalam hal ini perusahaan perlu mengkaji kembali apakah dana yang ada mencukupi atau diperlukan suatu pinjaman serta menilai risiko-risiko yang akan di hadapi.

    Alternatif lain yang dapat dilakukan perusahaan dalam memperoleh aktiva adalah melalui leasing. Menurut Nasution (2003) menyatakan bahwa leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa yaitu pembiayaa peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Perkembangan dunia bisnis yang semakin maju, industri leasing menciptakan sebuah konsep baru untuk mendapatkan barang modal digunakan sebagai operasional perusahaan tanpa harus membeli atau memiliki barang tersebut. Oleh karena itu, leasing merupakan salah satu alternatif yang bagi perusahaan yang membutuhkan modal atau kebutuhan lain untuk mendukung operasional perusahaan. 

     Alipudin dan Ningsi (2015) mengungkapkan bahwa penggunaan sewa sebagai sarana mengalihkan hak untuk menggunakan suatu harta kepada pihak lain telah mengalami pertumbuhan yang pesat, hal ini disebabkan semakin menyebarnya jenis aset yang dapat disewa mulai dari kendaraan dan alat-alat berat. Dengan munculnya jenis perusahaan yang bergerak dibidang sewa, dan dirasa perusahaan sewa yang semakin berkembang, maka adanya kebutuhan suatu standar akuntansi keuangan sebagai pedoman untuk mencatat dan melaporkan transaksi sewa dalam laporan keuangan, dengan begitu akan dihasilkan suatu laporan keuangan yang wajar dan informasi yang berguna bagi para pemakai laporan keuangan.

    Aktivitas leasing secara umum diklasifikasi menjadi dua bagian yaitu dari segi lessee capital lease (finance lease) dan operating lease. Kemudian sewa dari segi lessor terdiri dari capital lease (finance lease) dan operating lease, dari kedua aktivitas leasing tersebut maka perlunya perlakuan akuntansi dan penerapan secara konsisten sesuai dengan standar yang berlaku dalam rangka penyusunan laporan keuangan perusahaan. Dengan demikian, guna menjawab berbagai pertentangan dan menjelaskan praktek sewa aktiva tetap perlu penjelasan dari sisi konsep akuntansi yang mendasar, sehingga dapat ditentukan perlakuan setiap transaksi sewa guna usaha secara tepat, dapat dimengerti, dapat diperbandingkan dan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan sesuai dengan tujuan laporan keuangan.

                Selain itu pula, dalam penelitian yang di tulis oleh Mirhani (2003) yang berjudul “Akuntansi Aktiva Leasing” menyebutkan bahwa leasing diperkenalkan bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian den Menteri Perdagangan Nomor 122/MK/IV/2/1979, nomor 32/M/SK/1974 dan nomor 30/Kpb/I/1974 tertanggal 7 Februari 1974, yang pada saat itu kegiatan sewa guna usaha masih terbatas. Bersamaan hal tersebut, akuntansi melihat perkembangan sewa guna usaha (leasing) yang pesat di Indonesia, sehingga diperlukan suatu acuan mengenai perlakuan akuntansi transaksi sewa guna usaha tersebut secara khusus. 

                Dengan demikian, sebuah laporan keuangan yang merupakan hasil akhir dari proses akuntansi harus dapat memberikan suatu rangkaian historis yang menjelaskan mengenai sumber ekonomi, kewajiban serta kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut. Sehingga informasi yang dihasilkan dari laporan keuangan tersebut akan dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan perusahaan untuk periode akuntansi berikutnya. Oleh karena itu, makalah ini bertujuan untuk melihat perlakuan akuntansi atas sewa guna usaha (leasing) aset tetap pada perusahaan.

    Pengertian dan Jenis Leasing
    Samudra (2008) mengungkapkan di dalam penelitiannya bahwa leasing pertama kali muncul dan berkembang sebagai alat pembelanjaan atau pembiayaan perusahaan pada tahun 1949 dengan dikeluarkannya Accounting Reaserch Bulletin No.38 tentang Disclosure of Long Term Lease on Financial Statement of Lessees. Namun, kesepakatan mengenai akuntansinya dapat tercapai pada tahun 1964, 1966, 1972, 1974, dan 1976 dengan terbitnya Accounting Principles Board Opinion (APB) No.5, APB No.27 dan APB No.31, dan Financial Accounting Standard No.13 yang memiliki tujuan untuk menggambarkan keadaan yang sebenarnya mengenai ekonomi dari sewa guna usaha, dengan syarat bahwa sewa guna usaha dalam jangka panjang dianggap sebagai tindakan pengadaan modal oleh penyewa dan sebagai penjualan oleh yang menyewakan. Pernyataan akuntansi yang membahas mengenai sewa guna usaha ini kemudian diamandemen dengan FASB No.17 tahun 1977, FASB No. 23 tahun 1978 dan FASB No.26 tahun 1979, No. 27 dan No. 28 tahun 1979.

    Terdapat beberapa defenisi mengenai leasing yang di jelaskan oleh beberapa pakar dan lembaga, yaitu sebagai berikut: Baridwan (1982) menjelaskan bahwa:
    “Leasing adalah suatu perjanjian yang memberikan hak untuk menggunakan harta, pabrik atau alat-alat (tanah atau aktiva yang didepresiasi atau kedua-duanya) yang umumnya mempunyai jangka waktu tertentu. “ Pihak-pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian ini adalah: (1) Lessor: si pemilik aktiva yang bersangkutan atau menyewakan aktiva (2) Lessee: yang memanfaatkan leasing yang bersangkutan atau yang menyewakan aktiva.

    Kemudian, Financial Accounting Standar Board (FASB) No. 13 mendefinisikan leasing sebagai berikut:
    ”An agreement coonveying the right to use property, plant or equipment (land and/or depreciable assets) usulally for a stated period of time”
    Kieso, Weygandt dan Warfield (2002) pula mendefinisikan leasing sebagai berikut:
    Perjanjian kontraktual antara lessor dengan seorang lessee yang memberi hak kepada lessee untuk menggunakan properti tertentu, yang dimiliki oleh lessor, selama periode waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang (sewa) yang sudah ditentukan yang dilakukan secara periodik.

    Tidak hanya itu, Ikatan Akuntansi Indonesia (2009) menambahkan mengenai definisi leasing sebagai berikut:
    Leasing adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan hak kepada lessee untuk mengunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalanya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor.

    Dari definisi yang telah dijabarkan diatas menjelaskan bahwa adanya kesepakatan antara dua belah pihak yaitu lessor (pihak yang menyewakan) dan lessee (pihak penyewa). Di dalam perjanjian yang disepakati oleh dua belah pihak tersebut terdapat persetujuan penyerahan atau pengalihan hak guna atas aktiva yang dimilikinya yang dapat disiapkan selama periode tertentu dari pihak lessor pada pihak lessee. Sebagai balas jasa atas sewa yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessee maka dituntut untuk membayarkan sejumlah uang sewa atau kompensasi yang lain sesuai dengan perjanjian. Periode waktu perjanjian atas sewa ini dapat berbeda-beda sesuai pada kesepakatan anatara lessor dan lessee. Seperti yang di jelaskan oleh Thomas et all (2001) bahwa leasing sebagai perjanjian penyerahan dari penjual sewa kepada pembeli sewa dalam penyewaan hak untuk menggunakan aktiva atau barang modal selama periode waktu yang telah disetujui, dengan pembayaran secara berkala oleh pembeli sewa kepada penjual sewa. 

    Definisi lain yang di jabarkan oleh International Accounting Standard Committee No. 17 mengenai leasing sebagai berikut:
    "Lease: An agreement where by the lessor conveys to the lessee in return for rent the right to use an asset for an agreed period of time. The definition of lease includes contracts for the heire of an asset whiech contain of provision giving the hirer an option to acquire title of the asset upon to the fufilment of agreed conditioons. These contracts are described as hire puchase contracts In some countries, different names are used for agreement which have the characteristic of a lease (e. g. baeboat characters)”

    Defenisi leasing menurut IASC No. 17 yang dijelaskan di atas sebenarnya hampir sama dengan definisi leasing yang didefinisikan oleh FASB No. 13. Namun, di dalam IASC No. 17 terdapat penambahan dalam definisinya, penambahan tersebut terdapat hak opsi bagi lessee untuk membeli aktiva yang sewakan atau memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai yang disepakati bersama. Berhubungan dengan opsi bagi lessee ini, di dalam penelitian Nasution (2003) disebutkan bahwa pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, mendefenisikan leasing sebagai berikut: 

    "Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barangbarang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama"

    Berdasarkan definisi yang telah dijabarkan diatas maka dapat disimpulkan beberapa unsur yang harus terdapat dalam leasing yaitu: (1) Lessor adalah pihak yang menyewakan aktiva atau barang-barang modal. (2) Lessee adalah pihak penyewa aktiva atau pihak yang membutuhkan/memakai barang modal. (3) Objek leasing adalah barang-barang yang menjadi objek perjanjian leasing. (4) Pembayaran uang sewa adalah secara berkala dalam jangka waktu tertentu. (5) Nilai sisa yang ditentukan sebelum kontrak dimulai. (6) Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa leasing dimana lessee mempunyai hak untuk menentukan apakah ingin membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa atau mengembalikan pada lessor. (7) Lease Term adalah periode kontrak atas sewa.

    Terdapat jenis-jenis leasing yang di tetapkan oleh PSAK No. 30 yaitu sebagai berikut:
    1.      Finance Lease atau Capital Lease (sewa guna usaha pembiayaan)
    Dalam hal ini, Lessor sebagai perusahaan guna usaha yang merupakan pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Kemudian, Lesseesebagai penyewa yang biasanya dalam transaksi ini penyewa memilih barang modal yang dibutuhkan dan kemudian di catat atas nama perusahaan sewa guna usaha. Selama masa sewa, penyewa melakukan pembayaran secara berkala dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa. Kemudian jika memungkinkan, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya yang merupakan pendapatan atas sewa guna usaha.
    2.      Operating Lease (sewa menyewa biasa)
    Di dalam operating lease ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan kemudian barang modal tersebut disewakan kepada penyewa. Dalam transaksi ini berbeda dengan finance lease yang dalam pembayarannya berkala. Kemudian di dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang di keluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut beserta bunganya.
    3.      Sales-Type Lease (sewa guna usaha penjualan)
    Pada transaksi ini disebut pula sebagai transaksi pembiayaan sewa secara langsung (Direct Finance Lease) dimana dalam jumlah transaksi termasuk laba yang diperhitungkan oleh penyalur yang juga merupakan perusahaan sewa. Dalam transaksi ini sering kali merupakan suatu jalan pemasaran bagi produk perusahaan tertentu.
    4.      Leveraged Lease
    Dalam transaksi ini umumnya melibatkan setidaknya tiga pihak yaitu pihak penyewa, pihak perusahaan sewa dan pihak kreditur jangka panjang yang membiayai bagian terbesar dari transaksi sewa.

                Selain itu, di dalam penelitian Sinurat (2006) menjelaskan transaksi sewa guna usaha dikelompokkan sebagai capital lease bagi penyewa guna usaha atau finance lease bagi perusahaan sewa guna usaha apabila dipenuhi semua kriteria atas asas makna ekonomi sebagai berikut:

    1.      Penyewa memiliki hak opsi atas aktiva yang disewa pada masa sewa dengan harga yang disetujui bersama pada saat perjanjian sewa.
    2.    Seluruh pembayaran yang dilakukan penyewa secara berkala, ditambah dengan nilai sisa termasuk pengembalian perolehan barang modal serta bunga yang di sewakan adalah sebagai keuntungan perusahaan sewa guna usaha.
    3.      Masa sewa minimum lima tahun.

    Pada penjelasan tersebut, apabila terdapat salah satu kriteria tidak terpenuhi maka transaksi atas sewa guna usaha akan di kelompokkan sebagai transaksi operating lease.

    Financial Accounting Standard Board (FASB) membagi leasing menjadi dua jenis yaitu Capital lease dan Operating lease. Hal yang sama yang di lakukan oleh International Accounting Standard Committee (IASC) ia membagi leasing atas dua jenis pula namun dengan istilah yang berbeda yaitu financial lease dan operating lease, perbedaanya antara keduanya hanya terletak pada istilah saja, secara secara keseluruhan bermakna sama. Financial Accounting Standard Board (FASB) dalam Statement No. 13 pada “Acounting for Leases” membagi lease dalam dua grup di lihat dari sudut pandang Lessee. Capital Lease yaitu lease yang memenuhi satu atau lebih dari syarat-syarat berikut ini:

    1.      The lease transfer of ownership of the property to the lessee by the end of the lease term.
    2.      The lease contains a bargain purchase option.
    3.      The lease term is equal to 75 percent or more of the estimated economic life of leased property.
    4.      The present value at the beginning of the lease term of the minimum lease payment, excluding that portion of the payment representing executory cost such as insurance, maintenance, and taxes to be paid by lessor including any profit there an, equal or exceed 90 percent of the excess of the fair value of the lease property to the lessor. At the inception of lease over any related investment tax credit retained by lessor and expected to be realized by aim.

    Selain itu, terdapat operating lease yang merupakan transaksi sewa menyewa biasa dan jangka waktu sewanya lebih pendek dari pada umur ekonomis propertinya. Lessee biasanya tidak mempunyai hak membeli pada waktu kontrak lease berakhir sehingga tidak terjadi perpindahan hak milik barang. Kontrak sewa ini bersifsat cancelable yaitu dapat diputuskan pihak lessee sewaktu-waktu atau sebelum masa kntak berakhir.

    Perlakuan Akuntansi Leasing
                Pada transaksi leasing terdapat jenis-jenis leasing yang telah di jelaskan sebelumnya, dalam perlakuan akuntansi leasing hanya dikenal capital lease dan operating lease baik bagi lessor ataupun bagi lessee. Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam perlakuan akuntansi leasing:

    1.      Executory Cost (biaya pelaksanaan)
    Aktiva berwujud atau barang modal yang di sewa harus ditanggung atas beban asuransi, pemeliharaan, dan beban pajak selama umur ekonomis aktiva tersebut.
    2.      Discount Rate (tingkat diskon)
    Tingkat bunga pada saat kontrak perjanjian atas leasing ditanggung oleh lessee, hal ini dimaksudkan untuk meminjam dana yang diperlukan untuk membeli aktiva yang disewa-beli berdasarkan pinjaman beragunan dengan syarat pelunasan sesuai jadwal perjanjian leasing.
    3.      Residual Value (nilai sisa)
    Merupakan estimasi nilai wajar untuk aktiva yang disewa-belikan pada akhir masa leasing. Di dalam hal ini, terdapat dua jenis residual value yaitu nilai residu yang dijamin dan nilai residu yang tidak dijamin. Pada nilai residu yang dijamin adalah pembayaran lease tambahan yang dibayarkan berupa harta, kas atau keduanya dibayarkan pada akhir masa leasing. Sedangkan pada nilai residu yang tidak dijamin merupakan suatu hal yang sama dengan tidak ada nilai residu.

    Perlakuan akuntansi atas capital lease oleh penyewa usaha menurut PSAK No. 30 adalah: (1) Transaksi sewa guna usaha diberlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa guna sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha setiap pembayaran sewa guna dialokasikan dan dicatat sebagai angsuran pokok kewajiban sewa guna usaha dan beban bunga berdasarkan tingkat bunga yang diperhitungkan terhadap sisa kewajiban penyewa guna usaha. (2) Tingkat diskonto yang digunakan untuk menentukan nilai tunai dari pembayaran sewa guna usaha adalah tingkat bunga yang dibebankan oleh perusahaan sewa guna usaha atau tingkat bunga yang berlaku pada awal masa sewa guna usaha. (3) Aktiva yang disewa guna usahakan harus diamortisasi dalam jumlah yang wajar berdasarkan taksiran masa manfaatnya. (4) Kalau aktiva yang disewa guna usahakan dibeli sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha maka perbedaan antara pembayaran yang dilakukan atau dikreditkan pada tahun berjalan. (5) Kewajiban sewa guna usaha harus disajikan sebagai kewajiban lancar dan jangka panjang sesuai dengan praktek yang lazim untuk jenis usaha penyewa guna usaha. (6) Dalam hal dilakukan penjualan dan penyewaan kembali (sale and leaseback) maka transaksi tersebut harus dilakukan sebagai dua transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara proporsional dengan biaya amortisasi aktiva yang disewa guna usahakan.

    Perlakuan akuntansi operating lease menurut PSAK No.30 bahwa pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan merupakan biaya sewa yang diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa guna usaha oleh lessee, meskipun pembiayaan sewa guna usaha dilakukan dalam jumlah yang tidak sama setiap periode.

    Pelaporan akuntansi capital lease oleh penyewa guna usaha menurut PSAK No. 30 adalah: (1) Aktiva yang disewa guna usahakan dilaporkan sebagai bagian aktiva tetap dalam kelompok tersendiri. Kewajiban sewa guna usaha yang bersangkutan harus disajikan terpisah dari kewajiban lainnya. (2) Pengungkapan yang layak harus dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan mengenai hal-hal sebagai berikut:

    a)      Jumlah pembayaran sewa guna usahakan yang paling tidak untuk dua tahun berikutnya.
    b)      Penyusutan aktiva yang disewa guna usahakan yang dibebankan dalam tahun berjalan.
    c)      Jaminan yang diberikan sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha.
    d)    Keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan dengan transaksi penjualan dan penyewaan kembali (sale and leaseback).
    e)      Ikatan-ikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa guna usaha.

    Menurut PSAK No.30 bahwa pengungkapan yang layak harus dicantumkan atas laporan keuangan mengenai pelaporan dan pengungkapan transaksi operating lease adalah: (1) Jumlah pembayaran sewa guna selama tahun berjalan yang dibebankan sebagai biaya sewa. (2) Jumlah pembayaran sewa guna usaha yang harus dilakukan paling tidak dua tahun berikutnya. (3) Jaminan yang diberikan sehubungan dengan transaksi sewa guna usaha. (4) Keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan beserta amortisasinya sehubungan dengan transaksi sale and leaseback. (5) Ikatan-ikatan penting yang dipersyaratkan dalam perjanjian sewa guna usaha (major covenants).

    Keunggulan dan Kelemahan Leasing
    Dalam penelitian yang di tulis oleh Nasution (2003:14) ia menjelaskan mengenai keunggulan sewa guna usaha sebagai sumber alternatif pembiayaan modal bagi perusahaan penyewa guna usaha adalah sebagai berikut. 

    1.    Penghematan modal perusahaan, dimana perusahaan tidak perlu menyediakan dana yang besar untuk mendapatkan aktiva yang dibutuhkan, hal ini merupakan penghematan dana bagi lessee, karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.
    2.  Bersifat fleksibel meliputi struktur kontraknya, besarnya pembayaran sewa, jangka waktu pembayaran serta nilai sisanya.
    3.    Sebagai sumber dana perusahaan, mekanisme perusahaan untuk memperoleh dana yaitu dengan melalui sales dan leaseback atas aset yang sudah dimiliki oleh lessee. 
    4.      Menguntungkan cash flow, di dalam suatu investasi dimana pendapatan atas penjualan diperoleh pada masa akhir investasi maka besarnya sewa juga bisa disesuaikan dengan kemampuan cash flow yang ada.
    5.  Leasing dapat memberikan keuntungan pajak penghasilan yang disebabkan oleh penyusutan dipercepat dan beban bunga.
    6.     Menahan pengaruh inflasi, dalam transkasi ini lessee mengeluarkan biaya sewa yang sama, bahwa lessee membeyar sewa sesuai kontrak tanpa terpengaruh inflasi.
    7.   Leasing aktiva untuk periode lease memberikan perlindungan bagi lessee dari keusangan peralatan atau aktiva tetap.
    8.     Jadwal pembayaran lease dapat diatur agar sesuai dengan arus kas masuk lessee yang diharapkan dari operasi.

    Selain delapan keuanggulan yang di jelaskan di atas, Nasution (2003:14) menambahkan mengenai kelemahan sewa guna usaha sebagai berikut: 

    1.    Jumlah pengeluaran dollar yang lebih tinggi untuk bunga atas pembiayaan 100% aktiva yang disewa.
    2.   Leasingmerupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan dengan kredit investasi dari bank.
    3.   Pembiayaan leasing di luar neraca hanya menutupi fakta bahwa lapisan hutang baru sedang ditanggung.
    4.      Leasing aktiva tetap yang siap untuk digunakan apabila dibandingkan dengan yang dibuat sesuai pesanan mungkin akan menghasilkan produk yang mutunya lebih rendah dan pada akhirnya mengakibatkan hilangnya penjualan bagi lessee.
    5.      Lease musiman mengandung ketidakpastian bahwa peralatan akan tersedia saat dibutuhkan selain itu suku bunga leasing mungkin didasarkan pada situasi perdagangan saat itu.
    6.      Lease jangka panjang dapat memberikan perlindungan dari keusangan produk. 
    7.   Keuntungan pajak mungkin bersifat sementara, dikarenakan ketentuan pajak yang ditetapkan pemerintah terdapat peraturan baru dengan demikian membatalkan ketentuan peraturan lama, hal ini berbahaya bagi leasejangka panjang yang mengutamakan keuntungan pajak.
    8.      Lease jangka panjang dengan suku bunga tetap akan membebankan lessor pemberi pinjaman atas resiko hilangnya kesempatan jika suku bunga naik.

    Berdasarkan uraian di atas dapat di simpulkan bahwa perusahaan di dalam memperoleh aktiva tetap atau barang modal, perusahaan memiliki beberapa cara, salah satu cara yang diambil oleh perusahaan adalah dengan melakukan leasing. Akuntansi melihat perkembangan sewa guna usaha (leasing) yang pesat di Indonesia, sehingga diperlukan suatu acuan mengenai perlakuan akuntansi transaksi sewa guna usaha secara khusus. Ada beberapa perlakuan akuntansi yaitu transaksi capital leasse, transaksi operating lease, capital leasse oleh penyewa usaha, sewa guna usaha operating lease. Dengan perlakuan akuntansi atas transaksi sewa guna usaha secara tepat, diharapkan dapat dimengerti, dapat diperbandingkan dan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pengguna kepentingan.

    Referensi
    Alipudin & Ningsi. 2015. Penerapan Psak No.30 Mengenai Perlakuan Akuntansi Sewa Dan Pengaruhnya Pada Laporan Keuangan PT. BFI Finance Indonesia, Tbk. Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi. Volume 1 No. 2 Tahun 2015, Hal. 51-62
    Baridwan, Zaki. 1982. Intermediate Accounting, Edisi 3, Badan Penerbit Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
    FASB, APB No.4. Basic Concept and Accounting Principle Underlying Financial Statement of Business Enterprise, AICP A, Inc, New York, 1970.
    Financial Accounting Standards Board (FASB). 1976. Statement of Financial Accounting Standards No. 13 Accounting for Leases.  Stamford. Connecticut.
    Ikatan Akuntan Indonesia. 2009. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
    Ikatan Akuntan Indonesia, Standard Akuntansi Keuangan, PSAK No.30 Salemba Empat, Jakarta 1994, par 30.1
    International Accounting Standard Committee (IASC). International Accounting Standard No. 17 Accounting for Leases, September 1982. par. 2
    Kieso, Donald E., Jerry J Weygandt., Terry D. Warfield (2002). Akuntansi Intermediate, Jilid Ketiga, Edisi Kesepuluh. Jakarta: Erlangga.
    Mirhani, Siti, 2003, Akuntansi Aktiva Leasing, USU, Sumatra Utara.
    Nasution, Manahan. 2003. Akuntansi Guna Usaha (Leasing) Menurut Pernyataan SAK No. 30. Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara: USU digital Library
    Samudra, Ria Dwiyanti. 2008. Penerapan Psak No.30 Mengenai Perlakuan Akuntansi Sewa Guna Usaha Aktiva Tetap dan Pengaruhnya pada Neraca dan Laporan Laba Rugi Perusahaan (Studi Kasus Pada PT. Nusantara). Malang: Universitas Brawijaya Malang
    Sinurat, Lamron. 2006. Analisis Tingkat Rentabilitas Perusahaan Sebelum dan Setelah Penerapan Pembiayaan Leasing. Bandung: Fakultas Ekonomi Universitas Widyatama.
    SKB Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan RI No. Kep-122/MKIV/2/1974; No.32/M/SK/2/1974, tanggal 7 Februari 1974, Perizinan Usaha Leasing Pasal 1
    Thomas, R. Dycman, Roland E. Dukes, dan Charles J. Davis, 2001, Akuntansi Intermediate, Terjemahan Herman Wibowo, Jilid II, Edisi Ketiga, IKAPI, Erlangga, Jakarta.
  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Flickr Widget

Random Posts

Recent Posts

Facebook

Recent

Comments

Blogroll

About

Cari Blog Ini

Facebook

Business

About Me

Foto Saya
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia

Pengikut

Powered By Blogger

BTemplates.com

Random Posts

Advertising

Facebook

Popular Posts