MATAKULIAH: AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH II
“MODAL SAHAM BIASA”
A.
PENGERTIAN
MODAL SAHAM
Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu
kesatuan usaha yang dari segi hukum dipisahkan dari pemiliknya. Karena terpisah
dari pemiliknya maka kewajiban pemilik terhadap perusahaannya terbatas sampai
jumlah modal yang disetornya. Selain itu, bentuk perseroan memungkinkan untuk
mendapatkan modal dari banyak orang, setiap orang yang menyetor menjadi pemilik
dari perseroan. Saham yang merupakan bukti pemilikan PT mempunyai beberapa hak
sebagai berikut:
·
Hak untuk
berpartisipasi dalam menentukan arah dan tujuan perusahaan, yaitu melalui hak
suara dalam rapat pemegang saham.
·
Hak untuk
memperoleh laba dari perusahaan dalam bentuk dividen yang dibagi oleh
perusahaan.
· Hak untuk
membeli saham baru yang dikeluarkan perusahaan agar proporsi pemilikan saham
masing-masing pemegang saham dapat tidak berubah.
·
Hak untuk
menerima pembagian aktiva perusahaan dalam hal perusahaan dilikuidasi.
B.
JENIS-JENIS
SAHAM
1. Saham
Biasa
Saham
biasa adalah saham yang pelunasannya dilakukan dalam urutan yang paling akhir
dalam hal perusahaan dilikuidasi, sehingga risikonya adalah yang paling besar.
Karena risikonya besar, biasanya jika usaha perusahaan berjalan dengan baik
maka dividen saham biasa akan lebih besar daripada saham prioritas.
2. Sertifikat
Saham
Sertifikat saham ini dikeluarkan oleh PT Danareksa, yaitu
suatu PT yang didirikan pemerintah Republik Indonesia untuk membeli saham
perusahaan-perusahaan yang “go public" melalui pasar modal dan
menjualnya kembali kepada masyarakat umum dalam bentuk sertifikat saham.
3. Saham
Prioritas
Saham
prioritas merupakan saham yang mempunyai beberapa kelebihan, biasanya kelebihan
ini dihubungkan dengan pembagian dividen atau pembagian aktiva pada saat
likuidasi. Kelebihan dalam hal pembagian dividen adalah bahwa dividen yang
dibagi pertama kali harus dibagikan untuk saham prioritas, kalau ada kelebihan,
baru dibagikan kepada pemegang saham biasa. Ada beberapa kelebihan yang
dimiliki saham prioritas yaitu:
a.
Saham proritas kumulatif dan tidak
kumulatif
b.
Saham prioritas partisipasi dan tidak
berpartisipasi
c.
Saham prioritas atas aktiva dan dividen
pada saat likuidasi
d.
Saham prioritas yang dapat diukur dengan
saham biasa.
C.
PENCATATAN
MODAL SAHAM
Untuk
dapat melakukan pencatatan modal saham dengan baik, perlu diketahui istilah
istilah berikut:
· Modal saham
statuter atau modal saham yang diotorisasi, yaitu jumlah saham yang dapat
dikeluarkan sesuai dengan akta pendirian perusahaan.
·
Modal saham
beredar, yaitu jumlah saham yang sudah dijual(beredar).
·
Modal saham
belum beredar, yaitu jumlah saham yang sudah diotorisasi tetapi belum dijual.
· Treasury stock,
yaitu modal saham yang sudah dijual dan sekarang dibeli kembali oleh
perusahaan.
· Modal saham
dipesan, yaitu jumlah saham yang disisihkan karena sudah dipesan untuk dibeli.
Modal saham yang dipesan ini baru dikeluarkan bila harga jualnya sudah
dilunasi.
SAK No. 21 paragraf 15 menyatakan bahwa
modal saham yang dijual dicatat dalam rekening modal saham sebesar nilai
nominalnya yaitu nilai yang tercantum dalam saham. Jika harga jualnya tidak
sama dengan nilai nominalnya, selisihnya dicatat dalam rekening agio saham atau
atau disagio saham. Rekening agio saham menunjukkan selisih di atas nilai
nominal dan rekening disagio saham menunjukkan selisih di bawah nilai nominal.
1. Penjualan
secara tunai
Saham
yang dijual secara tunai akan dicatat dengan mendebit akun (rekening) kas dan
mengkredit rekening (akun) modal saham. Selisih harga jual saham (perdana)
dengan nilai nominalnya akan dicatat dengan mengkredit rekening agio saham atau
mendebit rekening disagio saham.
2. Penjualan
melalui pesanan
Kadang-kadang
penjualan saham dilakukan melalui pesanan, yaitu dengan cara dibayar sebagian
dan sisanya akan dilunasi kemudian.
D.
PEMBATALAN
PESANAN SAHAM
Saham yang sudah dipesan, jumlah lembarnya
disisihkan tersendiri dan akan diserahkan kepada pemesan bila harga jual saham
sudah dilunasi. Apabila terjadi pemesan tidak dapat melunasi kekurangan
pembayarannya maka perusahaan dapat mengambil salah satu jalan sebagai berikut:
·
Uang yang sudah
diterima dikembalikan pada pemesan.
· Uang yang sudah
diterima dikembalikan pada pemesan sesudah dikurangi biaya atau kerugian
penjualan kembali saham-saham tersebut.
·
Uang yang sudah
diterima dianggap hilang (tidak dikembalikan).
·
Mengeluarkan
saham yang nilainya sama dengan jumlah uang yang sudah di terima.
E.
PENJUALAN
SAHAM SECARA LUMPSUM
Penjualan saham bisa dilakukan dengan
cara penjualan per unit saham. Unit saham ini terdiri dari beberapa jenis saham
Apabila penjualan dilakukan dengan cara seperti ini maka penerimaan dari
penjualan akan dibagikan untuk setiap jenis saham. Dalam penjualan cara ini
dasar pembagiannya adalah harga pasar dari saham tersebut. Metode yang dapat
digunakan adalah:
·
Metode
Inkremental
·
Metode
Proporsional
F.
PERTUKARAN
SAHAM DENGAN AKTIVA SELAIN KAS
Kadang-kadang modal saham dikeluarkan
dengan menerima aktiva(selain dari kas). Dalam keadaan seperti ini besarnya
jumlah yang akan dicatat dalam rekening modal dan rekening aktiva didasarkan
pada yang lebih mudah ditentukan dari:
·
Harga pasar
saham yang dikeluarkan.
·
Nilai wajar
aktiva yang diterima.
G.
BONUS
YANG BERUPA SAHAM
Agar
penjualan obligasi atau saham prioritas bisa menarik pembeli, kadang-kadang
diberikan saham biasa sebagai bonus. Misalnya dalam penjualan 10 lembar saham prioritas
nominal Rp1.000,00 diberi bonus 1 lembar saham biasa, nominal Rp1.000,00. Harga
pasar saham prioritas tanpa bonus Rp950,00 per lembar.
H.
PERLAKUAN
TERHADAP AGIO ATAU DISAGIO SAHAM YANG DIJUAL
Dalam
hal penjualan saham dengan harga di atas atau di bawah nilai nominal, maka
selisih itu akan dicatat di dalam rekening agio atau disagio saham. Rekening
(akun) saham dipakai untuk mencatat kelebihan harga di atas nilai nominalnya
sedang rekening disagio saham dipakai untuk mencatat kekurangan harga dari nilai
nominal saham. Rekening-rekening agio atau disagio saham adalah rekening yang
modal yang disetor dari pemegang saham, oleh karena itu selama saham-saham
tersebut masih beredar maka rekening itu juga akan nampak dalam neraca.
I.
PUNGUTAN
TAMBAHAN ATAS SAHAM (ASSESMENTS)
Dalam suatu keadaan tertentu perusahaan
bisa mengadakan pungutan tambahan kepada para pemegang saham. Pencatatan
terhadap pungutan tambahan ini tergantung pada harga jual saham-saham tersebut.
Apabila saham-saham itu dulu dijual di bawah nominal (dengan disagio) maka
pungutan tambahan yang dikenakan kepada para pemegang saham dicatat sebagai
berikut:
Kas Rp.
Disagio saham Rp.
J.
PENGELUARAN
SAHAM UNTUK MEMBELI (AKUISISI) PERUSAHAAN
REFERENSI:
Donald E. Kieso, Jerry J, Weygandt, Terry D. Warfield. 2008. Akuntansi Intermediate. Edisi 12. Jakarta: Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar